BERITA MINIMARKET

Aturan Waralaba Toko Moderen Buka Peluang Masyarakat Bisa Miliki Minimarket

Suhendra - detikfinance
Rabu, 31/10/2012 16:35 WIB

Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen akan membuka lebih luas para pemodal menengah ke bawah bisa menjalankan bisnis waralaba toko moderen. Permendag ini akan mewajibkan waralaba gerai toko moderen seperti minimarket bisa dimiliki oleh masyarakat luas.

"Permendag ini justru memberikan kesempatan kepada UKM untuk berkembang," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo kepada detikFinance, Rabu (31/10/2012)

Ia menuturkan Permendag ini mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai. Maka outlet yang ke-151 dan seterusnya wajib diwaralabakan ke publik.

Selain itu, diatur usaha toko modern yang sudah berdiri saat ini melebihi 150 outlet sebelum keluarnya aturan ini, maka diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan. Nantinya total gerai yang sudah dimiliki dikurangi 150 gerai, lalu dari sisanya itu sebanyak 40% harus diwaralabakan ke masyarakat luas.

Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya

Menurut Gunaryo, filosofi dari Permendag ini agar sistem waralaba makin banyak mencetak pengusaha UKM yang handal. Misalnya minimarket dengan luasan yang kecil di bawah 400 m2 harus diperuntukan untuk pengusaha lokal.

"Makanya siap-siap bagi teman-teman UKM," katanya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen yang ditandatangani Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012.

Jenis toko modern yang diatur dalam Permendag itu adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, departmen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

Kewajiban untuk membentuk waralaba baru itu, diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai: a. Kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market; b. Kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan c. Kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk department store.

Seperti diketahui waralaba toko moderen seperti minimarket lebih berkembang melalui gerai milik sendiri (company owned). Sementara gerai yang dimiliki masyarakat relatif masih kecil.

Misalnya pada awal tahun 2012, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret mencatat dari total 6.009 mini market Indomaret yang beroperasi, hanya sebanyak 36% merupakan milik masyarakat selebihnya milik sendiri. Perseroan ingin memperbesar porsi waralaba menjadi 40%. (hen/dnl)
Sumber:  http://finance.detik.com/read/2012/10/31/162416/2077705/4/aturan-waralaba-toko-moderen-buka-peluang-masyarakat-bisa-miliki-minimarket


Toko Moderen Wajib Waralabakan Gerainya Setelah Punya 150 Outlet

Suhendra - detikfinance
Rabu, 31/10/2012 11:00 WIB

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengeluarkan peraturan baru yang membatasi ruang ekspansi waralaba toko moderen, sekaligus mendorong kemitraan dengan penerima warlaba dan memperluas peluang pemasaran bagi produk-produk dalam negeri.

Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen yang ditandatangani Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012.

Jenis toko moderen yang diatur dalam Permendag itu adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, departmen store, hypermarket ,ataupun grosir yang berbentuk perkulakan dalam bentuk waralaba.

Menurut Permendag itu, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Moderen hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai. Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba telah memiliki sebanyak 150 outlet/gerai, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.

"Persentase jumlah outlet/gerai yang diwaralabakan paling sedikit 40 persen dari jumlah outlet/gerai yang ditambahkan," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permendag itu seperti dikutip dari Setkab, Rabu (31/10/2012).

Kewajiban untuk membentuk waralaba baru itu, diberlakukan terhadap waralaba Toko Moderen dengan luas gerai: a. Kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market; b. Kurang dari atau sama dengan 1.200 m2 untuk supermarket; dan c. Kurang dari atau sama dengan 2.000 m2 untuk department store.

Ketentuan membentuk waralaba baru itu bisa dikecualikan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki 150 outlet/gerai yang belum memperoleh keuntungan, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. (hen/dnl)
Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/10/31/105222/2077198/4/toko-moderen-wajib-waralabakan-gerainya-setelah-punya-150-outlet?

Pasar Desa Jangan Kalah "Diserang" Minimarket

Karawang, (Antara) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan revitalisasi pasar desa mendesak agar tidak kalah bersaing saat "diserang" oleh minimarket.

"Kalau pasar desa kalah 'diserang' minimarket, kegiatan ibu-ibu dan bapak-bapak di sini akan berkurang," kata Marwan di hadapan 60 kepala desa di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, pasar desa merupakan kerangka aktivitas ekonomi masyarakat desa. Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah, termasuk pemerintahan desa mau sama-sama peduli mengembangkan pasar desa.

"Ini penting karena pasar desa itu jadi urat nadi ekonomi desa," katanya.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kata dia, memasukkan revitalisasi pasar desa sebagai salah satu pilot project dalam Nawakerja Prioritas yang menjadi target utama jangka pendek dari kementerian dalam masa jabatan 2014 - 2019.

Dia mengatakan, Program Gerakan Desa Mandiri di 3500 desa pada 2015, pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3500 pada desa tahun 2015, dan pembentukan dan juga pengembangan 5000 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Revitalisasi 5.000 pasar desa yang ditargetkan akan dilakukan di desa atau kawasan pedesaan, pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan untuk produk unggulan di 3.500 Desa Mandiri, serta penyiapan implementasi penyaluran Dana Desa sejumlah Rp1,4 miliar untuk setiap desa secara bertahap.

Nawakerja selanjutnya yakni penyaluran modal bagi koperasi atau UMKM di 5000 desa, melakukan pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 3500 desa, dan "Save Villages" (Selamatkan Desa) perbatasan, pulau terdepan, terluar, dan terpencil. (*/jno)

Editor : Joko Nugroho
COPYRIGHT © ANTARASUMBAR 2016